Free Consultation

Legal Service

Pendirian Perusahaan

Share

Pendirian Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata atau Maatschap, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan Perdata sebenarnya adalah bentuk umum dari Maatschap dan CV (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Persekutuan Perdata, Maatschap dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Persekutuan Perdata memiliki 2 tujuan:

  1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
  2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co.

Persekutuan Perdata juga bisa merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Namun seperti Maatschap, dalam Persekutuan Perdata para sekutunya masing-masing bersifat independen dimana masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.

Jenis Persekutuan Perdata

Terdapat beberapa jenis dari Persekutuan Perdata ini yang perlu untuk kamu ketahui, di antaranya :

Persekutuan Perdata Umum (Algehele Maatschap)

Jenis ini tidak mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan para sekutu, baik sebagian maupun seluruhnya.

Persekutuan Perdata Khusus (Bijzondere Maatschap)

Merupakan jenis yang mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukan para sekutu, baik sebagian maupun seluruhnya.

Persekutuan Keuntungan (Algehele Maatschap Van Wints)

Jenis ini merupakan pengecualian dari perdata umum yaitu tidak diperkenankan menjalankan persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dibagi rata.

Persekutuan Keuntungan (Algehele Maatschap Van Winst)

Merupakan jenis pengecualian dari persekutuan perdata umum yang tidak diperkenankan menjalankan persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa ternaga kerja dan dapat dibagi rata.

Persyaratan Minimum untuk Mendirikan Persekutuan Perdata

  • KTP dan NPWP Pendiri (Minimal 2 orang pendiri)
  • Nama Persekutuan Perdata Menurut Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 pasal 5 ayat 2, syarat untuk nama Persekutuan perdatan adalah :
  1. Ditulis dalam huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi badan Usaha
  3. Tidak bertentangan dengan Ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata Maksud dan tujuan Persekutuan Perdata (Kode KBLI yang dipilih harus 5 digit).
  • Domisili Persekutuan Perdata

Kontak Actual Legal Nah Sobat Legal, itulah syarat serta cara untuk mendirikan Persekutuan Perdata. Bagi Sobat Legal yang membutuhkan bantuan untuk mendirikan Persekutuan Perdata, Actual Legal siap membantu Sobat Legal melakukan pengurusan izin pendirian Persekutuan Perdata. Actual Legal menjamin bahwa data milik Sobat Legal akan aman dan terlindungi. Yang paling penting, proses pengerjaan pengurusan izin akan dilakukan secara cepat dan efisien oleh ahli hukum yang profesional. Lebih lanjut, Sobat Legal dapat langsung mengunjungi laman Pendirian Badan Usaha. Jika Sobat Legal memiliki pertanyaan mengenai pendirian yayasan atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Actual Legal.

Open chat
1
Butuh bantuan ?
Scan the code
Customer Service : Actual Legal
Halo
Ada yang bisa kami bantu?