Free Consultation

Legal Service

Pendirian Perusahaan

Share

Pendirian Firma

Firma adalah venootschap onder firma (dalam bahasa belanda) atau VOF, yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Firma atau Fa yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.

Firma merupakan salah satu jenis badan usaha, yang belum memiliki status badan hukum. Namun demikian, pendirian Firma adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Firma hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia, maka ketentuan tersebut Warga Negara Asing tidak dapat mendirikan firma di Indonesia.

Apa Saja Jenis Firma?

Setelah memahami pengertian firma, berikutnya adalah pengetahuan tentang jenis firma yang ada di Indonesia.

1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Firma dagang adalah satu dari banyak jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Aktivitas perdagangan yang utamanya berfokus pada jual beli produk. Contoh firma dagang yang ada di Indonesia yaitu: Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.

2. Firma Non Dagang (Firma Jasa)

Kebalikan dari firma dagang, firma non dagang bergerak dalam bidang jasa. Aktivitas perusahaan yang utama berfokus pada penjualan suatu produk dengan mengandalkan keahlian tertentu atau biasa disebut jasa atau layanan. Berikut contoh beserta penjelasan terkait firma non dagang yang ada di Indonesia yaitu antara lain firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan juga masih banyak lagi.

3. Firma Umum (General Partnership)

Berbeda dari firma dagang dan non dagang. Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Hal itu berarti setiap anggota di firma umum harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Apabila perusahaan memiliki hutang dan tak sanggup melunasi, maka setiap anggota dari firma umum berkewajiban membayar hutang dengan kekayaan pribadinya.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Hampir sama dengan firma umum, hanya saja firma terbatas membatasi kekuasaan anggotanya. Apabila di firma umum anggota perusahaan memiliki kekuasaan yang tak terbatas, di firma terbatas setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan yang terbatas.

Contoh firma terbatas yang ada di Indonesia yaitu antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.

  • KTP dan NPWP Pendiri (Minimal 2 orang pendiri)
  • Nama Firma
  • Domisili Persekutuan Perdata

Kontak Actual Legal Nah Sobat Legal, itulah syarat serta cara untuk mendirikan Firma. Bagi Sobat Legal yang membutuhkan bantuan untuk mendirikan Firma, Actual Legal siap membantu Sobat Legal melakukan pengurusan izin pendirian Firma. Actual Legal menjamin bahwa data milik Sobat Legal akan aman dan terlindungi. Yang paling penting, proses pengerjaan pengurusan izin akan dilakukan secara cepat dan efisien oleh ahli hukum yang profesional. Lebih lanjut, Sobat Legal dapat langsung mengunjungi laman Pendirian Badan Usaha. Jika Sobat Legal memiliki pertanyaan mengenai pendirian yayasan atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Actual Legal.

Open chat
1
Butuh bantuan ?
Scan the code
Customer Service : Actual Legal
Halo
Ada yang bisa kami bantu?