Free Consultation

Legal Service

Pendirian Perusahaan

Share

Pendirian Yayasan

Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

Berikut ini adalah rangkuman bagaimana proses mendirikan Yayasan di Indonesia: Nama Yayasan: Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan, yaitu:

  1. nama Yayasan minimal 3 (tiga) kata dan tidak boleh menggunakan angka
  2. Alamat Yayasan:
    Alamat Yayasan adalah alamat legalitas. Khusus di Jakarta pastikan alamat Yayasan sesuai dengan zonasi.
  3. Cek Zonasi Jakarta Bidang usaha Yayasan.
  4. Pembina Yayasan: Tidak boleh merangkap sebagai pengurus atau pengawas. Diantaranya bertugas mengangkat dan memberhentikan pengurusan dan pengawas
  5. Pengurus Yayasan: Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan. Pengurus Yayasan terbagi menjadi 3 (tiga) jabatan yang harus diisi minimal oleh Ketua, Bendahara dan Sekretaris
  6. Pengawas Yayasan: Bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus Yayasan

Syarat Mendirikan Yayasan

Terdapat dokumen yang harus dimiliki untuk mengajukan permohonan mendirikan yayasan, diantaranya :

  • fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pembina, pengawas, serta pengurus yayasan.
  • fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pembina, pengawas, serta pengurus.
  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  • Nama Yayasan
    Dalam membuat nama yayasan, tidak boleh sama dengan nama yayasan yang sudah ada sebelumnya. Sebaiknya Anda menyiapkan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin digunakan. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam menentukan nama yayasan:
  1. minimal terdiri dari tiga kata
  2. tidak menggunakan tanda baca dan angka
  3. tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku
  4. tidak hanya menggunakan maksud, tujuan, dan kegiatan sebagai nama yayasan
  5. tidak memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain.
  • Visi dan Misi Yayasan Sesuai dengan fungsinya, yayasan hanya diizinkan untuk visi misi di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Seseorang mendirikan yayasan tentu bukan tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Oleh karena itu, pastikan Anda dan rekan pendiri yayasan menentukan terlebih dahulu apa maksud dan kegiatan yayasan yang akan dilakukan setelah yayasan berdiri
  • Struktur atau Organ Yayasan Struktur atau organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, serta pengawas yang tentunya memiliki tugas, peran dan kewenangan jabatan yang berbeda-beda.
  • Kekayaan yang Dipisahkan
    Berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan disebut sebagai kekayaan awal dan harus dipisahkan dari harta para pendiri yayasan. Adapun besar kekayaan awal berdasarkan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Pelaksanaan undang-Undang tentang Yayasan yaitu:
  1. Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh orang asli Indonesia, berasal dari kekayaan yang telah dipisahkan dari harta kekayaan pribadi seluruh anggota pendiri yayasan, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau orang asing bersama dengan orang Indonesia, berasal dari harta dan kekayaan pribadi seluruh pendiri yayasan yang telah dipisahkan, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kontak Actual Legal Nah Sobat Legal, itulah syarat serta cara untuk mendirikan Yayasan. Bagi Sobat Legal yang membutuhkan bantuan untuk mendirikan Yayasan, Actual Legal siap membantu Sobat Legal melakukan pengurusan izin pendirian Yayasan. Actual Legal menjamin bahwa data milik Sobat Legal akan aman dan terlindungi. Yang paling penting, proses pengerjaan pengurusan izin akan dilakukan secara cepat dan efisien oleh ahli hukum yang profesional. Lebih lanjut, Sobat Legal dapat langsung mengunjungi laman Pendirian Badan Usaha. Jika Sobat Legal memiliki pertanyaan mengenai pendirian yayasan atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Actual Legal.

Open chat
1
Butuh bantuan ?
Scan the code
Customer Service : Actual Legal
Halo
Ada yang bisa kami bantu?