Free Consultation

Legal Service

Pendirian Perusahaan

Share

Pendirian PT Perorangan - Untuk siapa dan apa manfaatnya

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”. Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Langkah-langkah untuk mendirikan PT Perorangan

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mendapatakn Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Perorangan
  • Mendapatakan Nomor Induk Berusaha melalui Online Single Submission
  • Izin usaha Perseroan Perorangan (Jika Ada).

Persyaratan Minimum untuk Mendirikan PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan beberapa hal yang harus dimiliki:

  1. KTP Pendiri
  2. NPWP Pendiri
  3. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
  4. Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Kontak Actual Legal Nah Sobat Legal, itulah syarat serta cara untuk mendirikan PT Perorangan. Bagi Sobat Legal yang membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT Perorangan, Actual Legal siap membantu Sobat Legal melakukan pengurusan izin pendirian PT Perorangan. Actual Legal menjamin bahwa data milik Sobat Legal akan aman dan terlindungi. Yang paling penting, proses pengerjaan pengurusan izin akan dilakukan secara cepat dan efisien oleh ahli hukum yang profesional. Lebih lanjut, Sobat Legal dapat langsung mengunjungi laman Pendirian Badan Usaha. Jika Sobat Legal memiliki pertanyaan mengenai pendirian yayasan atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Actual Legal.

Open chat
1
Butuh bantuan ?
Scan the code
Customer Service : Actual Legal
Halo
Ada yang bisa kami bantu?